BAB
I
Pendahuluan
Radiasi
adalah semua jenis energi yang dihantarkan tanpa medium perantara. Energi
radiasi tersebut umumnya berupa gelombang. Jika ditinjau dari "muatan listrik"nya
radiasi terbagi menjadi 2 besar, radiasi pengion dan radiasi non pengion.
Radiasi pengion yang umumnya diketahui misalnya radiasi oleh sinar X, atau yang
akhir-akhir ini sedang trend adalah
radiasi oleh kerusakan PLTN Fukushima di Jepang. Sebenarnya, radiasi non
pengion justru lebih banyak ada di sekitar kita, walaupun tingkat energinya
lebih rendah.
Radiasi
pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak sesuatu, akan muncul
partikel bermuatan listrik yang disebut ion.
Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi.
Ion ini kemudian akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda
hidup. Radiasi pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi
nuklir. Termasuk ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma,
sinar kosmik, serta partikel beta, alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan
neutron dapat menimbulkan ionisasi secara langsung. Meskipun tidak memiliki
massa dan muatan listrik, sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk
ke dalam radiasi pengion karena dapat menimbulkan ionisasi secara tidak
langsung. Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan
ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah gelombang radio,
gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian radiasi non ionisasi
Radiasi non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat
menimbulkan ionisasi. Termasuk ke dalam radiasi non-pengion adalah gelombang
radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak dan ultraviolet. Radiasi
non ionisasi adalah radiasi dengan energi yang cukup untuk mengeluarkan
elektron atau molekul tetapi energi tersebut tidak cukup untuk membentuk
/membuat formasi ion baru (Handley,1997)
Radiasi non pengion
dapat didefinisikan sebagai penyebaran atau emisi energi yang bila melalui
suatu media dan terjadi proses penyerapan, berkas energi radiasi tersebut tidak
akan mampu menginduksi terjadinya proses ionisasi dalam media tersebut. Istilah
,radiasi non pengion secara fisika mengacu pada radiasi elektromagnetik dengan
energi lebih kecil dari 10 e V yang antara lain meliputi sinar ultra violet,
cahaya tarnpak, infra merah, gelombang mikro (microwave) dan elektrornagnetik
radiofrekuensi. Se1ain itu ultraasound juga termasuk dalam radiasi non pengion.
Seperti
namanya, radiasi non pengion tidak mengionisasi (memecah ion-ion) atom,
sehingga dampaknya pun tidak terlalu luas. Radiasi non pengion biasanya
memiliki memiliki energi yang hanya bisa mengubah struktur atom, tanpa
mengionisasinya. Yang termasuk radiasi non pengion antara lain spektrum ultraviolet,
visible light, sinar infra merah, microwave, frekuensi radio dan extremely low
frequency.
2.2 Jenis dan Sumber radiasi non
ionisasi
Radiasi ini berupa
gelombang elektromagnetik seperti gelombang mikro (microwave), sinar ultra
violet, sinar infra merah & sinar laser
1. RADIASI GELOMBANG MIKRO (MICROWAVE)
Dihasilkan dari perlambatan elektron pada medan listrik, kegunaannya untuk gelombang radio, televisi, radar dan alat-alat industri.
radiasi microwave :
sepanjang beberapa mm semua diserap kulit
sepanjang beberapa cm sebagian diserap kulit sebagian menembus ke dalam tubuh
Efek pada tubuh :
stadium permukaan : astenia bersifat reversibel bila radiasi terhenti
stadium menengah & lanjut : neurovaskuler, gangguan kadar albumin, histamin dalam serum darah, karsinoma
Bell telephone laboratories menetapkan bahwa untuk frekuensi 300 - 30.000 MHz tidak boleh dilampaui 10 mw/cm2, dengan tingkat kekuatan
> 10 mw/cm2 : berbahaya
1-10 mw/cm 2 : hati-hati bisa terjadi radiasi
< 1 mw/cm 2 : aman
Alat ukur radiasi :
1.IAMP-1 : mengukur intensitas radiasi berupa kekuatan komponen listrik & magnetik dari lapangan dengan frekuensi tinggi.
2.PO -1 : mengukur kuat arus pada lapangan elektromagnetik dengan frekuensi lebih tinggi .
1. RADIASI GELOMBANG MIKRO (MICROWAVE)
Dihasilkan dari perlambatan elektron pada medan listrik, kegunaannya untuk gelombang radio, televisi, radar dan alat-alat industri.
radiasi microwave :
sepanjang beberapa mm semua diserap kulit
sepanjang beberapa cm sebagian diserap kulit sebagian menembus ke dalam tubuh
Efek pada tubuh :
stadium permukaan : astenia bersifat reversibel bila radiasi terhenti
stadium menengah & lanjut : neurovaskuler, gangguan kadar albumin, histamin dalam serum darah, karsinoma
Bell telephone laboratories menetapkan bahwa untuk frekuensi 300 - 30.000 MHz tidak boleh dilampaui 10 mw/cm2, dengan tingkat kekuatan
> 10 mw/cm2 : berbahaya
1-10 mw/cm 2 : hati-hati bisa terjadi radiasi
< 1 mw/cm 2 : aman
Alat ukur radiasi :
1.IAMP-1 : mengukur intensitas radiasi berupa kekuatan komponen listrik & magnetik dari lapangan dengan frekuensi tinggi.
2.PO -1 : mengukur kuat arus pada lapangan elektromagnetik dengan frekuensi lebih tinggi .
2. RADIASI SINAR ULTRA
VIOLET
Sinar UV mempunyai panjang gelombang antara 240 nm - 320 nm. Sumber : sinar matahari, kegiatan pengelasan, lampu pijar, pekerjaan laser.
Paparan UV bisa berakibat:
iritasi mata (conjungtivitis fotoelektrika), mata berair/lakrimasi dan penderita menghindari paparan cahaya. Tetapi gejala ini akan kembali normal dalam beberapa hari.
Kulit merah terbakar (erythema). Pigmen kulit dapat melindungi dari sinar UV. Pada paparan kronis UV dapat merusak struktur kulit dan menyebabkan kulit mengalami penuaan dini dan kanker kulit.
Pekerja yg berisiko :
pekerja yang selalu terpapar sinar matahari, menggunakan pakaian lengan pendek & celana pendek terutama bila bekerja di musim panas.
Pekerja dalam ruang dimana lampu UV digunakan untuk membunuh bakteri : perawat, tukang daging, penjamah makanan, tukang daging, pekerja pabrik obat & tembakau dan tukang las.
Pencegahan :
Memakai kaca mata anti UV
lotion sunblock
Sinar UV mempunyai panjang gelombang antara 240 nm - 320 nm. Sumber : sinar matahari, kegiatan pengelasan, lampu pijar, pekerjaan laser.
Paparan UV bisa berakibat:
iritasi mata (conjungtivitis fotoelektrika), mata berair/lakrimasi dan penderita menghindari paparan cahaya. Tetapi gejala ini akan kembali normal dalam beberapa hari.
Kulit merah terbakar (erythema). Pigmen kulit dapat melindungi dari sinar UV. Pada paparan kronis UV dapat merusak struktur kulit dan menyebabkan kulit mengalami penuaan dini dan kanker kulit.
Pekerja yg berisiko :
pekerja yang selalu terpapar sinar matahari, menggunakan pakaian lengan pendek & celana pendek terutama bila bekerja di musim panas.
Pekerja dalam ruang dimana lampu UV digunakan untuk membunuh bakteri : perawat, tukang daging, penjamah makanan, tukang daging, pekerja pabrik obat & tembakau dan tukang las.
Pencegahan :
Memakai kaca mata anti UV
lotion sunblock
3. RADIASI SINAR INFRA
MERAH
Dihasilkan oleh benda pijar seperti dapur atau tanur atau bahan pijar lain.
Efek pada pekerja:
menyebabkan katarak pada lensa mata
Pencegahan :
memakai kaca mata kobalt biru pada waktu menuangkan cairan logam
pemeriksaan kesehatan secara periodik pada pekerja di tempat pengerjaan benda pijar
4. RADIASI SINAR LASER
Sinar laser adalah emisi energi tinggi yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan, pemotongan, pelapisan, pembuatan mesin mikro dan operasi kedokteran
Dihasilkan oleh benda pijar seperti dapur atau tanur atau bahan pijar lain.
Efek pada pekerja:
menyebabkan katarak pada lensa mata
Pencegahan :
memakai kaca mata kobalt biru pada waktu menuangkan cairan logam
pemeriksaan kesehatan secara periodik pada pekerja di tempat pengerjaan benda pijar
4. RADIASI SINAR LASER
Sinar laser adalah emisi energi tinggi yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan, pemotongan, pelapisan, pembuatan mesin mikro dan operasi kedokteran
Bahan yg digunakan agar
menghasilkan sinar laser:
Bahan laser gas ( helium, Neon, argon, CO2, N2 +), laser kristal padat dan laser semi konduktor
Efek pada pekerja :
kerusakan retina & menyebabkan kebutaan
kelainan kulit
Batas aman radiasi :
kulit : 1,0 W/cm 2
mata : 0,001 W/cm 2 pada diameter pupil 3 mm dan 0,002 W/cm 2 pada diameter pupil 7 mm.
Bahan laser gas ( helium, Neon, argon, CO2, N2 +), laser kristal padat dan laser semi konduktor
Efek pada pekerja :
kerusakan retina & menyebabkan kebutaan
kelainan kulit
Batas aman radiasi :
kulit : 1,0 W/cm 2
mata : 0,001 W/cm 2 pada diameter pupil 3 mm dan 0,002 W/cm 2 pada diameter pupil 7 mm.
Dapus
Pustaka:
1.Scot, Ronald M, 1995, Introduction to industrial Hygiene, Lewis publisher, London
2.Handley, W. 1997, Industrial safety handbook, Mc. Graw Hill company, London
3.Suma’mur PK, 2000, Higene Perusahaan dan Keselamatan Kerja, CV. Mas Agung, Jakarta
1.Scot, Ronald M, 1995, Introduction to industrial Hygiene, Lewis publisher, London
2.Handley, W. 1997, Industrial safety handbook, Mc. Graw Hill company, London
3.Suma’mur PK, 2000, Higene Perusahaan dan Keselamatan Kerja, CV. Mas Agung, Jakarta